Monday, 25 June 2018

Kolaborasi Tim Opsnal Polres Bitung Tangkap Tersangka Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Yang Terjadi Di SPBU Manembo-Nembo

Tersangka saat diamankan di mako polres Bitung
Humas Polres Bitung - Tim Opsnal Polres Bitung lakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Kelurahan  Bitung Timur lingkungan III Kecamatan Maesa, Minggu 24 Juni 2018 pukul 13:30 wita.


Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal polres Bitung terhadap dua tersangka alias lelaki JS(20) dan lelaki SY(26). Kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian 1 unit handphone merk nokia 105 terhadap korban alias lelaki ZA dimana pada saat itu korban sedang beristirahat di SPBU Manembo-nembo.

Kedua tersangka lelaki alias JS dan SY diamankan personil saat berada di kelurahan Bitung Timur lingkungan II tanpa perlawanan, setelah di selidiki ternyata kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kota Bitung dengan sasaran berupa barang elektronik,uang ataupun barang yang mudah di bawah. Perlu diketahui handphone milik korban sebelumnya sempat dijual oleh kedua tersangka pada salah satu warga Desa Kauditan Kabupaten Minut,  namun Hp milik korban telah di temukan anggota opsnal polres Bitung. 

Kini kedua tersangka telah di amankan di mako Polres Bitung untuk dilakukan pengembangan kasus oleh tim resmob Sat Reskrim Polres Bitung bersama barang bukti berupa sebilah badik, kedua tersangka terjerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

  Kasat Reskrim polres Bitung AKP Edy Kusnaidy membenarkan akan kejadian tersebut,  'kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan di proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku' ujarnya. 
Hp milik korban yang telah di jual tersangka

Barang bukti yang  digunakan korban untuk melakukan curas


No comments:

Post a Comment