Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku pria berinisial AU (20), ditangkap di Aertembaga pada hari Rabu (13/9/2023 sore,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa pencabulan diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban, perempuan berusia 17 tahun, sejak bulan Juni hingga September 2023
“Sejak Juni hingga September 2023, korban diduga dicabuli oleh pelaku lebih dari 1 kali. Pertama kali dilakukan di sebuah kos milik kakak pelaku,” terangnya.
Peristiwa tersebut terungkap saat orang tua korban mengetahui jika korban sudah dalam keadaan hamil.
“Marah dan merasa keberatan, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung. Pelaku dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment