Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku pencurian laptop, yang terjadi di kos-kosan di Kelurahan Aertembaga Satu, pada hari Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kasus tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi.
“Terduga pelaku berjumlah 2 orang, yaitu perempuan inisial FK (17) dan pria berinisial OK (13). Keduanya ditangkap hari itu juga sekitar pukul 22.00 Wita, di Kelurahan Aertembaga Dua,” ujarnya.
Diduga keduanya masuk ke kamar kos disaat korban sedang tidak berada di kamar kost. Keduanya kemudian mengambil 2 buah laptop milik mahasiswa bernama Ronal Adoha dan Jevan Pantas.
“Terduga pelaku masuk kamar korban dengan cara membongkar jendela kamar kos kemudian masuk ke dalam dan mengambil 2 unit laptop,” kata Iwan.
Setelah berhasil mengambil laptop, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Kedua nya berhasil diamankan polisi berdasarkan rekaman CCTV.
“Mendapat laporan korban, Polisi segera melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk CCTV dan akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku. Selanjutnya kedua nya dibawa ke Kantor Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut,” lanjut Iwan.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua nya sudah melakukan pencurian berulang kali.
“Pada tahun 2022 para terduga pelaku terlibat kasus pencurian handphone di Matuari, dan awal Tahun 2023 kedua nya terlibat lagi kasus pencurian uang di Aertembaga,” pungkas Iwan.
No comments:
Post a Comment