Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku pencurian tiga buah handphone sekaligus, yang terjadi di sebuah rumah kost di Lingkungan I Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku seorang laki-laki berinisial JB (20), warga Kecamatan Maesa. Ditangkap di wilayah kecamatan setempat, pada Minggu (20/11/2022) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA,” ujarnya, Minggu siang.
Pencurian terjadi pada Jumat (4/11), sekitar pukul 05.00 WITA. Awalnya terduga pelaku meminjam sepeda motor temannya untuk membeli nasi kuning, dan saat perjalanan berangkat, melihat jendela kamar kost korban terbuka. Setelah membeli nasi kuning, pelaku pun beraksi di TKP.
“Terduga pelaku masuk ke halaman rumah kost dengan cara memanjat pagar besi, kemudian masuk ke kamar korban lewat jendela yang dalam keadaan terbuka. Setelah itu terduga pelaku mencuri tiga buah handphone berbagai merek, lalu melarikan diri,” jelas IPDA Iwan Setiyabudi.
Aksi pencurian tersebut terjadi ketika korban bersama suami dan anak mereka masih tidur. Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 16 November 2022.
“Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan,” kata IPDA Iwan Setiyabudi.
Diinterogasi awal, terduga pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut. Keesokan harinya usai kejadian, terduga pelaku menjual dua buah handphone tersebut kepada dua orang, masing-masing seharga Rp 600 ribu. Sedangkan satu buah handphone lainnya, diantar dan diberikannya kepada seseorang.
“Dalam pengembangan, tim juga menemukan barang bukti berupa tiga buah handphone hasil curian tersebut,” terang IPDA Iwan Setiyabudi.
Ditambahkannya, terduga pelaku merupakan residivis kasus serupa pada 2021 dan bebas dari Lapas pada Agustus 2022.
“JB beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas IPDA Iwan Setiyabudi.
No comments:
Post a Comment