Wednesday, 23 November 2022

Kasus Penganiayaan Di Wangurer, Tim Resmob Polres Bitung Amankan Satu Terduga Pelaku


Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi membenarkan adanya kasus tersebut.

“Terduga Pelakunya seorang pria berinisial ST (38), warga Kecamatan Girian. Ditangkap di rumah tetangganya, pada Selasa (22/11/2022) malam,” katanya, Rabu (23/11) siang.

Penganiayaan tersebut dialami oleh pria bernama Brayen (33), warga Kecamatan Girian, pada Senin (31/10/2022) dini hari lalu. Berawal ketika ST mendengar seseorang yang berteriak-teriak, sehingga ST mencari asal suara tersebut.

“Tak lama kemudian, muncul korban bersama dua temannya. ST lalu bertanya kepada mereka bertiga, siapa yang berteriak?. Tanpa menjawab, ketiganya langsung melarikan diri dan dikejar ST. Korban terjatuh di jalan, lalu dipukuli secara membabibuta oleh ST, sedangkan kedua teman korban tetap melarikan diri,” ujar IPDA Iwan Setiyabudi.

Setelah itu ST bertanya kepada korban, mengapa melarikan diri?. Korban pun menjawab, akan mengambil sepeda motornya yang dititipkan di bengkel sekitar TKP. ST selanjutnya mengantar korban ke bengkel tersebut.

“Tiba di bengkel, ST bertanya kepada pemilik bengkel, apakah kenal dengan korban?. Namun pemilik bengkel hanya diam lalu menghindar. Merasa telah dibohongi, ST pun kembali memukul korban sebanyak satu kali, lalu melarikan diri,” jelas IPDA Iwan Setiyabudi.

Sementara itu korban yang mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, kemudian melapor ke SPKT Polres Bitung beberapa saat usai kejadian.

“Laporan ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Bitung dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap ST tanpa perlawanan,” terang IPDA Iwan Setiyabudi.

Informasi diperoleh menyebutkan, antara ST dan korban tidak saling mengenal, dan diduga saat itu keduanya dalam pengaruh minuman beralkohol.

“ST telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment