Monday, 2 August 2021

Polsek Matuari Ungkap Kasus Peredaran Gelap 200 Liter Cap Tikus


Humas Polres Bitung - Berawal dari informasi warga yang dikembangkan Polisi, Tim Opsnal Polsek Maturi Res Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap minuman alkohol (Cap Tikus), Senin (2/8/2021) sore tadi sekitar pukul 16:00 WITA. di wilayah kecamatan Matuari kota Bitung.

Dari hasil interogasi, tersangka inisial perempuan IR (40) warga kabupaten Minahasa Selatan itu mengaku bahwa minuman alkohol tersebut dia beli dari kecamatan Motoling kabupaten Minahasa Selatan sebanyak 8 galon dengan harga per galon Rp. 400.000 yang kemudian dijual lagi dengan harga Rp. 500.000 di wilayah kota Bitung.

Untuk mengelabui petugas, minuman alkohol tersebut dia kemas dalam 8 karung yang tiap-tiap karungnya berisi 1 galon ukuran 25 liter dengan total seluruhnya sebanyak 200 liter. 

Sedangkan untuk mobilisasi peredaran Cap Tikus tersebut dia angkut menggunakan mobil pribadi.

Kapolsek Matuari Res Bitung Kompol. Andri Permana, S.I.K. lewat Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Hermanses Juda Katiandagho, S.E. membenarkan adanya kasus peredaran gelap minuman alkohol (Cap Tikus) tersebut.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Matuari untuk proses penyidikan lanjut, katanya.

No comments:

Post a Comment