Humas Polres Bitung - (KRYD) Kegiatan rutin yang ditingkatkan pada Jumat (6/8/2021) malam, Polres Bitung lewat Sat Samapta ingatkan warga khususnya para pelaku usaha tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Para pelaku usaha baik toko, warung makan dan tempat hiburan malam agar mematuhi dan memperhatikan waktu operasional tempat usaha nya dan penerapan protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Bitung AKP. Stanley R. Rambing, S.E. tersebut berlangsung di sekitar wilayah kecamatan Girian yang berjalan dengan kondusif aman.
No comments:
Post a Comment