KRYD malam itu dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19. Kegiatan ini juga turut melibatkan 1 regu Senkom Mitra Polri Kota Bitung.
“Lokasi KRYD antara lain ruas Jalan Asabri I dan II hingga Girian Permai, Pusat Kuliner Kota Bitung, kompleks Pasar Tua, dan lokasi lain,” ujarnya.
Petugas menyampaikan imbauan terkait pembatasan jam operasional dan juga pembatasan kapasitas pengunjung di tempat-tempat usaha.
“Imbauan terkait dengan waktu operasional tempat makan-minum serta supermarket, toko kelontong dan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pada pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” jelas AKP. Hermanses
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati beberapa orang yang tidak memakai masker, kemudian dikenai sanksi push up. Seluruh rangkaian KRYD berjalan dengan baik dan lancar.
No comments:
Post a Comment