Humas Polres Bitung - Pengendara motor inisial GD alias Geraldo (22) warga Kota Bitung dikenakan Tilang oleh Satuan Lantas Polres Bitung saat mengendarai sepeda motor masuk ke Mapolres Bitung, Senin (11/11/2019) pagi.
Add caption |
Selain tak menggunakan helem standar, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pengedara tersebut tidak dapat menunjukan kelengkapan administrasi berupa SIM dan STNK yang jelas.
Saat ditanya alasan Geraldo bersama penumpangnya tak menggunakan helem ketika mengedarai sepeda motor dia pun menjawab lupa karena buru-buru, "Kita kwa buru-buru komdan... ada mo ba urus SKCK di Polres. Jadi lupa bawa SIM, STNK deng pake Helem" kata Geraldo.
Masuk Mapolres Bitung Naik Motor Tak Pakai Helem |
Namun apapun alasannya, lelaki tersebut tetap dikenakan sanksi tilang oleh petugas Sat Lantas Polres Bitung atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan olehnya.
Usai diberikan pembinaan oleh piket Propam, sepeda motor yang dikendarai Geraldo kemudian diserahkan oleh piket Propam ke Sat Lantas Polres Bitung untuk diamankan. (Chresto)
No comments:
Post a Comment