JS Alias Jumaidi (58) Saat Dilakukan Pemeriksaan Di Unit PPA Polres Bitung |
Humas Polres Bitung - Penyidik unit I Sat Reskrim Polres Bitung lalukan penangkapan terhadap tersangka JS alias Jumaidi alias Aba Tete (58) yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan Cabul terhadap sejumlah korban anak-anak yang belum mencapai usia 10 tahun, tersangka diamankan dirumahnya di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung pada Rabu (13/11/2019).
Tersangka JS alias Aba Tete diketahui melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul dengan adanya laporan dari sejumlah korban anak diantaranya CH (7), AR (7), ST (7) dan masih ada beberapa korban anak lainnya warga Girian Bawah yang belum membuat Laporan Polisi, kepada orangtuanya masing-masing bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Menurut pengakuan para korban, Saat pulang sekolah para korban bermain - main di seputaran rumah pelaku kemudian tersangka JS alias Aba Tete membujuk korban dengan memberikan uang sejumlah Rp. 2000.- & Rp. 10.000.- lalu meminjamkan Tab milik pelaku selanjutnya pelaku mengajak para korban masuk ke dalam rumahnya. Lalu pelaku membujuk korban, dan stelah korban terbujuk maka pelaku meraba2 kemaluan korban dan ada juga korban lain yg sempat dilucuti celananya sampai diatas lutut , lalu pelaku menaruhnya diatas pangkuan pelaku dan pelaku mencoba untuk memasukkan alat kelaminya ke kemaluan korban namun tidak ada yang sempat masuk .
Kejadian tersebut terjadi berulang yakni pada tanggal 5-8 November 2019. Akibat peristiwa tersebut sebagian besar korban mengeluh rasa sakit di bagian kemaluan dan mengalami trauma hingga ketakutan.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin S.Hut., SIK., saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. "Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Bitung berdasarkan 3 Laporan Polisi yang dibuatkan oleh para masing-masing orangtua korban. Dan untuk saat ini pelaku kami jerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak", tutup Kasat Reskrim.
No comments:
Post a Comment