tim Resmob bersama para Pelaku Jambret |
Humas Polres Bitung – Pencurian dengan
kekerasan / Jambret yang sekarang marak terjadi di Kota Bitung, membawa tim
Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Ipda Tuegeh Darus, S.Sos., melakukan
penangkapan terhadap para pelaku kejahatan tersebut pada Minggu (06/10/2019).
Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing
inisial I alias Mail (20), S alias Aldy (16), FFU alias Farhan (14). Pelaku
diduga melakukan pencurian dengan kekerasan / jambret terhadap korban FM alias
Fernando.
Adapun cara dari para pelaku melakukan
penjambretan yaitu pelaku membawa senjata tajam jenis Pisau Badik dengan
mengendarai sepeda motor Mio, dan mengambil secara paksa HP dan Barang berharga
lainnya yang dipegang korban kemudian melarikan diri, dan juga memantau rumah
penduduk yang dianggap aman atau sunyi dimana pemilik rumah sedang beristirahat
dimalam hari , lalu mencongkel jendela rumah dan para pelaku masuk kedalam
rumah dan mengambil barang-barang berharga didalam rumah tanpa diketahui oleh
pemilik rumah. Dari kejadian tersebut menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan kini dijerat pasal 365
KUHP subs pasal 363 KUHP lebih subs pasal 362 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
“ untuk Para pelaku tersebut ada yang telah
diserahkan ke Polsek Matuari dan di Sat Reskrim Polres
Bitung untuk diproses hukum” ungkap Katim Resmob Ipda Tuegeh
Darus.
No comments:
Post a Comment