Monday, 7 October 2019

Resmob Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

tim Resmob bersama para Pelaku Jambret

Humas Polres Bitung – Pencurian dengan kekerasan / Jambret yang sekarang marak terjadi di Kota Bitung, membawa tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Ipda Tuegeh Darus, S.Sos., melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan tersebut pada Minggu (06/10/2019).

Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing inisial I alias Mail (20), S alias Aldy (16), FFU alias Farhan (14). Pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan / jambret terhadap korban FM alias Fernando.

Adapun cara dari para pelaku melakukan penjambretan yaitu pelaku membawa senjata tajam jenis Pisau Badik dengan mengendarai sepeda motor Mio, dan mengambil secara paksa HP dan Barang berharga lainnya yang dipegang korban kemudian melarikan diri, dan juga memantau rumah penduduk yang dianggap aman atau sunyi dimana pemilik rumah sedang beristirahat dimalam hari , lalu mencongkel jendela rumah dan para pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berharga didalam rumah tanpa diketahui oleh pemilik rumah. Dari kejadian tersebut menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan kini dijerat pasal 365 KUHP subs pasal 363 KUHP lebih subs pasal 362 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

“ untuk Para pelaku tersebut ada yang telah diserahkan ke Polsek Matuari dan di Sat Reskrim Polres Bitung untuk diproses hukum” ungkap Katim Resmob Ipda Tuegeh Darus.

No comments:

Post a Comment