3 Tersangka Kasus Pengeroyokan saat diserahkan ke KAJARI Bitung |
Humas Polres Bitung - Unit Reskrim Polsek Lembeh Selatan Res Bitung menyerahkan 3 orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban lelaki Adrianus Bagihu (23) yang terjadi pada tanggal 13 September 2019 lalu di kelurahan Pancuran kecamatan Lembeh Selatan kota Bitung.
3 tersangka masing-masing inisial lelaki AK (21), ST (26) dan RRD (26) di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkara kasus pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP Subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan pengawalan ketat personil Polsek Lembeh Selatan, ke 3 tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Bitung bersama barang bukti untuk proses penuntutan, Senin (14/10/2019) siang tadi. (Chresto)
3 Tersangka Kasus Pengeroyokan saat diserahkan ke KAJARI Bitung |
3 tersangka masing-masing inisial lelaki AK (21), ST (26) dan RRD (26) di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkara kasus pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP Subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan pengawalan ketat personil Polsek Lembeh Selatan, ke 3 tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Bitung bersama barang bukti untuk proses penuntutan, Senin (14/10/2019) siang tadi. (Chresto)
No comments:
Post a Comment