Friday, 21 June 2019

Gara-Gara Minuman Keras, Lelaki NM Habisi Nyawa Seorang Pemuda

konfrensi pers polres bitung

Humas Polres Bitung - Konfrensi Pers yang digelar oleh Polres Bitung dalam pengungkapan kasus yang terjadi pada hari sabtu, 15 Juni 2019 sekitar pukul 20.00 wita yang bertempat di Kelurahan Kumersot Lingkungan III, RT IX, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung terjadi penikaman dengan menggunakan pisau jenis badik yang dilakukan oleh tersangka lelaki alias NM terhadap Korban lelaki alais T, Jumat (21/06/2019).

Tim Tarsius bersama Tim Resmob Polres Bitung yang di pimpin oleh IPDA Afriangga mengamankan lelaki alias NM yang telah melakukan tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban lelaki alias T meninggal dunia, tersangka lelaki alias NM di amankan di lokasi kebun wawo Kelurahan Sawang Jauh Kecamatan Kendahe kabupten kepulauan sangihe pada hari kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 wita.

Tersangka Lelaki alias NM bersama rekannya lelaki alias SB dan lelaki alias AN duduk dirumah rekannya lelaki alias NT lagi duduk minum bersama kemudian korban lelaki alias T lewat dan tersangka lelaki alias NM yang sudah keadaan mabuk tanpa ada sebab hal langsung keluar dan menikam korban lelaki alias T dibagian kepala dan badan, sehingga mengakibatkan korban lelaki alias T terjatuh dan mengeluarkan darah kemudian dibawa lari kerumah sakit  umum Manembo-nembo namun tidak tertolong lagi dan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi, SH menuturkan  Tersangka Lelaki alias NM melakukan penikaman dengan menggunakan sajam berupa pisau badik terhadap korban lelaki alias T, sehingga korban lelaki alias T mengalami luka tikam dibagian Pelipis kanan dan dibawah leher bagian belakang korban, Tersangka Lelaki alias NM kini sudah kita amankan di Mako Polres Bitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang di kenakan Pasal 338 KUHP sub Pasal 354 ayat (2) KUHP  lebih sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 tahun 1951.

No comments:

Post a Comment