konfrensi pers polres bitung |
Humas
Polres Bitung - Konfrensi Pers yang digelar oleh Polres Bitung dalam
pengungkapan kasus yang terjadi pada hari sabtu, 15 Juni 2019 sekitar pukul
20.00 wita yang bertempat di Kelurahan Kumersot Lingkungan III, RT IX,
Kecamatan Ranowulu Kota Bitung terjadi penikaman dengan menggunakan pisau jenis
badik yang dilakukan oleh tersangka lelaki alias NM terhadap Korban lelaki
alais T, Jumat (21/06/2019).
Tim
Tarsius bersama Tim Resmob Polres Bitung yang di pimpin oleh IPDA Afriangga
mengamankan lelaki alias NM yang telah melakukan tindak pidana penganiyaan
dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban lelaki alias T meninggal dunia,
tersangka lelaki alias NM di amankan di lokasi kebun wawo Kelurahan Sawang Jauh
Kecamatan Kendahe kabupten kepulauan sangihe pada hari kamis, 20 Juni 2019
sekitar pukul 10.00 wita.
Tersangka
Lelaki alias NM bersama rekannya lelaki alias SB dan lelaki alias AN duduk
dirumah rekannya lelaki alias NT lagi duduk minum bersama kemudian korban
lelaki alias T lewat dan tersangka lelaki alias NM yang sudah keadaan mabuk
tanpa ada sebab hal langsung keluar dan menikam korban lelaki alias T dibagian
kepala dan badan, sehingga mengakibatkan korban lelaki alias T terjatuh dan
mengeluarkan darah kemudian dibawa lari kerumah sakit umum Manembo-nembo namun tidak tertolong lagi
dan meninggal dunia.
Kasat
Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi, SH menuturkan Tersangka Lelaki alias NM melakukan penikaman
dengan menggunakan sajam berupa pisau badik terhadap korban lelaki alias T,
sehingga korban lelaki alias T mengalami luka tikam dibagian Pelipis kanan dan
dibawah leher bagian belakang korban, Tersangka Lelaki alias NM kini sudah kita
amankan di Mako Polres Bitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan
pasal yang di kenakan Pasal 338 KUHP sub Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2
ayat 1 UU No 12 tahun 1951.
No comments:
Post a Comment