Sunday, 16 June 2019

Berpura - Pura Melamar Kerja Sebagai Mekanik Sepeda Motor, Lelaki AS Di Amankan Tim Tarsius Polres Bitung

Tersangka pencurian diamanakan tim tarsius

Humas Polres Bitung - Tim Tarsius Polres Bitung yang dipimpin oleh AIPDA Oktin Kolombone mengamankan tersangka lelaki alias AS di Kelurahan Tarorane Lingkungan I kecamatan Siau timur kabupaten Sitaro yang telah melakukan pencurian pada hari Jumat, 31 Mei 2019 sekitar pukul 04.00 wita di sebuah toko Kelurahan Girian atas lingkungan I Kecamatan Girian kota bitung, tersangka lelaki alias AS dengan berpura pura melamar dan bekerja sebagai mekanik sepeda motor, Sabtu (15/06/2019).

Awalnya Tersangka lekaki alias AS bekerja di toko Girian motor baru selaku mekanik sepeda motor kurang lebih tiga minggu, dan lelaki alias AS tinggal dan tidur di depan bengkel dipos kecil atas permintaan dari pemilik toko,  dan pada hari kamis 30 Juni 2019, ( hari libur) sekitar jam 03.00 wita tersangka lelaki alias AS melakukan pencurian barang barang yang ada di dalam toko tersebut  dengan cara masuk melalui gang kecil sebelah kiri toko,  karrna tersangka lelaki alias AS tahu bahwa pintu sebelah kiri toko itu hanya di ganjal dari atas tanpa di gembok, ketika pemiliknya pulang dan bisa di dorong dari luar,  maka tersangka lelaki alias AS hanya mendorongnya dan langsung terbuka.

Selanjutnya tersangka lelaki AS mengambil barang barang tanpa sepengetahuan dari pemilik toko yang berupa, ban,  kanvas rem,  aqi, tali kopling,  vairing vixion uang tunai 240.000, kemudian barang barang tersebut di titip sementara di tempat tersangka lelaki alias AS tinggal,  keesokan paginya tersangka lelaki alias AS membawa 7 buah aqi dan menemui temanya lelaki alias IO warga kelurahan Giper dan kini sudah di amankan di Mapolres Bitung.

Kedua lelaki alias AS dan lelaki alias IO membawah 7 buah aqi menuju ke salah satu bengkel di jalan 46 kelurahan Madidir dan menjualnya disana dengan harga Rp. 450.000, dan lelaki alias IO dikasih uang sebesar Rp. 100.000 oleh lelaki alias AS.

Lalu tersangka lelaki alias AS kembali ke tempat tinggalnya depan bengkel tersebut pada hari jumat 31 Juni 2019, sekitar jam 04.00 wita tersangka lelaki alias AS menyewa mobil mikrolet dari bitung menuju ke manado untuk membawa sisa barang barang yang diambilnya dan langsung berangkat ke kampungnya di Siau Timur.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi, SH menuturkan tersangka lelaki alias AS bersama barang bukti berupa ban sepeda motor Merk Fdr standar 7 buah, Merk fdr cuples 8 buah, Merk irc 2 buah, Tali kopling 53 buah, Kanvas rem sepeda motor merk fdr 47.  buah, aqi sepeda motor berjumlah 5 buah, Vairing/bodi vixion 2 buah, Oli mesran 10 botol dan Hand fed / sarung stang spm 6 buah sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, tersangka lelaki alias AS dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Barang bukti

No comments:

Post a Comment