Friday, 22 February 2019

Tindakan Tegas Tim Resmob Polres Bitung Hentikan Perlawanan Tersangka Curanmor

tim resmob polres bitung amankan kedua tersangka curanmor dan barang bukti

Humas Polres Bitung - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung yang dipimpin oleh IPDA Afriangga Tan mengamankan tersangka lelaki alias WM dan tersangka lelaki alias MKS yang telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor honda vario warna hitam, tersangka lelaki alias WM di amankan depan Pangkalan ojek perumahan sopir kelurahan manembo nembo atas kecamatan matuari kota bitung dan lelaki alias MKS diamankan ditempat kos tersangka lelaki alias WM yang terletak di perumahan sopir kelurahan manembo nembo atas kecamatan matuari kota bitung, Jumat (22/02/2019).

Tanpa sepengetahuan korban lelaki alias T pemilik sepeda motor honda vario warna hitam, tersangka lelaki alias MKS mengambil sepeda motor honda vario warna hitam yang sedang parkir didepan konter mekanik handphone kemudian membawa lari sepeda motor honda vario warna hitam ke daerah perbatasan kelurahan tanjung merah dan desa pimpin minut kemudian tersangka lelaki alias MKS menelpon kepada tersangka lelaki alias WM untuk datang menjemput sepeda motor honda vario warna hitam dan diangkut oleh tersangka lelaki alias WM dimasukan kedalam mobil ertiga yang disewa oleh tersangka lelaki alias WM dan sepeda motor honda vario dibawa ke desa doloduo kecamatan dumoga untuk dijual.

Tim Resmob Polres Bitung melakukan pengembangan dan penyelidikan mendatangi rumah kediaman lelaki alias AK yang beralamat di Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolmong dan setelah dicek ternyata benar sepeda motor honda vario warna hitam yang dibeli oleh lelaki alias AK adalah sepeda motor honda vario warna hitam yang telah dicuri oleh kedua tersangka tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi mengatakan tersangka lelaki alias WM dan tersangka lelaki alias MKS serta barang bukti sepeda motor honda vario warna hitam sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka lelaki alias MKS terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karna disaat dilakukan penangkapan tersangka lelaki MKS melakukan perlawanan sehingga Tim Resmob Polres Bitung melumpuhkan dibagian kaki kanan, kedua tersangka di kenakan pasal 363 KUHP Ayat 1 Ke 3, Ke 4 Jo pasal 55 KUHP.

No comments:

Post a Comment