tim resmob polres bitung amankan kedua tersangka curanmor dan barang bukti |
Humas Polres Bitung - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung yang dipimpin oleh IPDA Afriangga Tan mengamankan tersangka
lelaki alias WM dan tersangka lelaki alias MKS yang telah melakukan tindak
pidana pencurian sepeda motor honda vario warna hitam, tersangka lelaki alias WM di amankan
depan Pangkalan ojek perumahan sopir kelurahan manembo nembo atas kecamatan matuari
kota bitung dan lelaki alias MKS diamankan ditempat kos tersangka lelaki alias
WM yang terletak di perumahan sopir kelurahan manembo nembo atas kecamatan matuari kota
bitung, Jumat (22/02/2019).
Tanpa sepengetahuan korban lelaki alias T pemilik sepeda motor honda vario
warna hitam, tersangka lelaki alias MKS mengambil sepeda motor honda vario
warna hitam yang sedang parkir didepan konter mekanik handphone kemudian
membawa lari sepeda motor honda vario warna hitam ke daerah perbatasan kelurahan
tanjung merah dan desa pimpin minut kemudian tersangka lelaki alias MKS
menelpon kepada tersangka lelaki alias WM untuk datang menjemput sepeda motor
honda vario warna hitam dan diangkut oleh tersangka lelaki alias WM dimasukan
kedalam mobil ertiga yang disewa oleh tersangka lelaki alias WM dan sepeda
motor honda vario dibawa ke desa doloduo kecamatan dumoga untuk dijual.
Tim Resmob Polres Bitung melakukan pengembangan dan penyelidikan mendatangi
rumah kediaman lelaki alias AK yang beralamat di Desa Doloduo Kecamatan Dumoga
Barat Kabupaten Bolmong dan setelah dicek ternyata benar sepeda motor honda
vario warna hitam yang dibeli oleh lelaki alias AK adalah sepeda motor honda
vario warna hitam yang telah dicuri oleh kedua tersangka tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi mengatakan tersangka lelaki
alias WM dan tersangka lelaki alias MKS serta barang bukti sepeda motor honda
vario warna hitam sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk dilakukan proses
hukum lebih lanjut, terhadap tersangka lelaki alias MKS terpaksa dilakukan
tindakan tegas dan terukur karna disaat dilakukan penangkapan tersangka lelaki
MKS melakukan perlawanan sehingga Tim Resmob Polres Bitung melumpuhkan dibagian
kaki kanan, kedua tersangka di kenakan pasal
363 KUHP Ayat 1 Ke 3, Ke 4 Jo pasal 55 KUHP.
No comments:
Post a Comment