pemusnahan barang bukti oleh kapolres bitung |
Humas
Polres Bitung - Kepala Kepolisian Resor Bitung AKBP Stefanus Michael
Tamuntuan, SIK, M.Si Pimpin pemusnahan Barang Bukti minuman keras dan knalpot racing dalam rangka Cipta Kondisi KKYD di wilayah hukum
Polres Bitung, pemusnahan barang bukti tersebut bertempat di depan kantor
walikota bitung, Jumat (21/12/2018).
Dalam
pemusnahan Barang bukti oleh Sat Resnarkoba Polres Bitung berupa Barang
Bukti minuman keras jenis cap tikus sebanyak.
3.568 botol atau setara 2.140 liter, miras botol berbagai jenis jumlah
380 botol dan 15 paket berisi minuman Cap Tikus.
Miras tersebut merupakan barang
sitaan operasi kepolisian yang di tingkatkan (KKYD) serta operasi rutin selang
waktu januari 2018 sampai dengan desember 2018, selain barang bukti miras juga di musnahkan
dengan cara di rusak 200an knalpot Racing sitaan Satuan lalu lintas, dampak
dari penggunaan knalpot racing ini sangat di keluhkan masyarakat dari postingan
media sosial melalui facebook grup berita bitung, dari keluhan masyarakat kota
bitung.
Tim Opsnal Satuan Lalu lintas dan
Timsus Tarsius Polres Bitung langsung bergerak dan menindak lanjuti serta tindaki
para pengendara yang ugal - ugalan balab liar dan pengguna knalpot racing yang
sangat bising, hasil yang dicapai dalam waktu singkat ratusan knalpot telah disita.
Pemusnahan tersebut adalah memberi
gambaran kepada masyarakat tentang hasil kerja pihak Kepolisian terutama Jelang
Natal 2018 dan Tahun baru 2019, dalam pemusnahan barang bukti di bacakan Surat
Perintah Kapolres Bitung untuk dilaksanakan Pemusnahan pasca di lakukan operasi kegiatan kepolisian yang di tingkatkan (KKYD).
No comments:
Post a Comment