Tim INAFIS Sat Reskrim Polres Bitung Saat Olah TKP |
Humas Polres Bitung - Minggu (16/12/2018) telah terjadi kasus penikaman di kelurahan Wangurer Barat kecamatan Madidir kota Bitung yang dilakukan oleh tersangka lelaki AS alias Adin (22) warga setempat terhadap korban lelaki H (18) juga warga kelurahan Wangurer Barat yang akibat dari penikaman tersebut korban H jatuh bersimbah darah meregang nyawa.
Tsk AS alias Adin (22) |
Ajakan korban pun ditanggapi oleh tersangka. Tersangka ditemani Rifkan kemudian mendatangi korban yang kala itu sedang berada di rumah salah seorang warga setempat bernama ibu Ulfa (Ma' Tenga).
Setelah tiba di tempat korban berada, tersangka kemudian mengajak korban keluar dari rumah tersebut dan bertemu dengan nya untuk menyelesaikan permasalahan diantara mereka.
Semula korban tidak menanggapi ajakan tersangka namun tak lama kemudian korban pun mendatangi tersangka yang saat itu sudah menunggunya di luar pagar rumah tersebut dan keduanya terlibat pembicaraan serius namun singkat yang akhirnya korban kembali mengajak tersangka ke tempat lain untuk menyelesaikan permasalahan mereka tanpa diketahui teman-temannya.
Keduanya pun bersama-sama menuju ke belakang sebuah Masjid yang ada disekitar kompleks tersebut dan tak lama kemudian keduanya mulai terlibat perdebatan panas dimana tersangka merasa tidak terima karena korban sering menanggih utang kepada nya sebesar Rp. 25.000.
Perdebatan adu mulut antara korban dan tersangka pun semakin panas dimana korban mengajak tersangka untuk berkelahi. Merasa dirinya akan diserang oleh korban dengan pukulan, tersangka dengan cepat mencabut sebilah badik yang sering dia selipkan di pinggang kemudian dengan tangan kanannya mengarahkan badik tersebut ke arah korban dan mengena tepat dibagian dada sebelah kiri korban.
Milhat korban telah tertusuk pisau badiknya, tersangka kemudian mencabut badik dari tubuh korban tersebut lalu melarikan diri untuk bersembunyi meski sempat dikejar oleh teman korban bernama Andi yang mengetahui kejadian tersebut.
Sedangkan korban dengan sisa tenaga yang ada berusaha menyusul temannya Andi yang mengejar tersangka namun sekitar 20 meter dari TKP penikaman tersebut korban terjatuh bersimbah darah yang akhirnya nyawa korban tak bisa terselamatkan lagi akibat luka tusuk dibagian dada kirinya.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa membenarkan adanya kejadian tersebut, kasus ini sudah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Bitung dengan mengamankan tersangka Adin yang saat ini dalam proses penyidikan lanjut, tutur Kasubbag Humas.
Setelah melakukan penikaman terhadap korban, tersangka melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti yakni sebilah pisau / badik yang dia gunakan untuk menikam korban, namun barang bukti tersebut sudah ditemukan dan saat ini sudah diamankan, lanjutnya lagi.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, dia dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tegas Kasubbag Humas. (Chresto)
No comments:
Post a Comment