Monday, 15 October 2018

Polres Bitung Dan Jajaran Melaksanakan Pengamanan Eksekusi Pengosongan Tanah Dan Bangunan

Pengamanan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan

Humas Polres Bitung - Polres Bitung dan Jajaran melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan  tanah dan bangunan objek lokasi di Kelurahan Bitung Barat 1 lingkungan II   RT 1 Kecamatan Maesa Kota Bitung, pengamanan tersebut di pimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bitung Kompol M. Makhfud, Senin (15/10/2018).

Dalam arahannya, Kabag Ops Polres Bitung Kompol M. Makhfud menjelaskan kepada anggota agar melaksanakan pengamanan dengan cara humanis, “Kita lakukan pengamanan dengan humanis dan memanusiakan manusia, kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin,” tutur Kabag Ops Polres Bitung Kompol M. Makhfud saat memberikan arahan pada anggota.

Eksekusi pengosongan Lahan berdasarkan Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 93/PDT.G/2011/ PN.Btg, tanggal 14 November 2017, Lahan yang di Eksekusi terdapat beberapa bangunan yang diantaranya Cafe Ego Star, Bangunan Rumah, Warung, Rumah Makan Tiwi.

Apel pengamanan

Giat eksekusi pemindahan barang

Giat eksekusi

Giat eksekusi

No comments:

Post a Comment