Thursday, 18 October 2018

Edarkan 100 Gram Sabu-sabu, Tersangka Narkotika Hasil Tangkapan Sat Resnarkoba Polres Bitung Ini Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Kapolres Bitung Saat Konferensi Pers Kasus Narkotika Di Mapolres Bitung

Humas Polres Bitung - Satuan Resnarkoba Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Renarkoba AKP. Frelly Sumampouw berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu seberat kurang lebih 100 gram di depan sebuah ATM sekitar area pelabuhan Samudera kota Bitung, Sabtu (13/10//2018) malam.

Babuk Yang Diamankan
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dimana diketahui seorang lelaki berinisial FDI alias Viky Papua (35) memiliki dan membawa Narkotika jenis Sabu-sabu yang hendak berangkat ke Sorong Papua Barat dengan menumpangi KM. Labobar.

Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Res Bitung langsung bergerak dan berhasil mengamankan lelaki Viky Papua bersama barang bukti Sabu-sabu yang ditemukan oleh tim opsnal di depan sebuah ATM dengan kondisi barang bukti tersebut terbungkus kantong palstik.

Dari hasil keterangan yang di peroleh dari lelaki Viky Papua terungkap bahwa peredaran Narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang lelaki inisial FNT alias Falen Sorong (37) yang saat ini sedang menjalani hukuman di LAPAS Tuminting kota Manado, dimana dalam menjalankan bisnis haram tersebut Falen melibatkan Vicky Papua bersama seorang lelaki lainnya inisial R residivis kasus Narkoba yang saat ini masih buron.

Sementara itu di hari yang sama disekitar area pelabuhan Samudera kota Bitung, sebelumnya tim Opsnal Sat Resnakoba Res Bitung juga berhasil mengamankan seorang perempuan inisial PT alias Ikha (23) warga kota Manado yang hendak menaiki KM. Labobar yang merupakan pengembangan atas ditemukannya 1 gram Sabu-sabu yang terisi dalam sebuah botol sampoo di wilayah kecamatan Maesa kota Bitung yang diduga ada kaitannya dengan perempuan tersebut.

Dari hasil tersebut, pengembangan pun terus dilakukan yang selanjutnya ke esokan yakni harinya yakni Minggu (14/10/2018) tim opsnal berhasil mengamankan lagi seorang lelaki inisial BM alias Billy (26) serta lelaki RT alias Riko juga residivis kasus Narkoba di wilayah kota Manado yang memiliki kaitan dengan perempuan Ikha dalam mengedarkan 1 gram Sabu-sabu tersebut.

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH dalam Konferensi Pers Kamis (18/10/2018) di Mapolres Bitung siang tadi mengatakan kasus ini merupakan catatan terbesar selama pengungkapan kasus Narkotika yang berhasil di ungkap oleh Satuan Renarkoba Polres Bitung selama tahun 2018.

Adapun modus operandi dari 2 kasus peredaran Narkotika tersebut memiliki kemiripan yaitu para tersangka menerima pembelian melalui transfer rekening HP dan setelah itu paket sabu diletakan disuatu tempat yang mereka tentukan untuk diambil oleh pembeli tanpa bertemu langsung dengan mereka (Penjual). beber Kapolres Bitung.

Dengan adanya Narapidana yang diketahui sebagai operator dalam kasus peredaran Narkotika ini, kami kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sulut, BNN Propinsi Sulut serta pihak LAPAS Tuminting kota Manado untuk mendatangkan Narapidana tersebut dalam rangka kepentingan pengembangan lanjut, sambung Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka PT alias Ikha, BM alias Billy, dan RT alias Ricko dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka FDI alias Rayen alias Vicky Papua dan tersangka FNT alias Falen dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atas peredaran Narkotika diatas 5 gram, tegas Kapolres Bitung.

Kasus ini tak berhenti sampai disini saja dan masih akan terus kami kembangkan lagi, tutup Kapolres Bitung. (Chresto)

No comments:

Post a Comment