Tersangka Kasus Penganiayaan |
Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga berhasil mengamankan MS, tersangka dugaan kasus penganiayaan yang terjadi
selasa (27/06/2017) sekitar pukul 23.00 wita di Kelurahan Pateten Satu Lingkungan II Rt.007 Kecamatan Aertembaga, tersangka
kasus penganiayaan alias MS (15) warga pateten satu diamankan selasa
(27/06/2017) sekitar pukul 23.30 di wilayah Sari Kelapa Kelurahan Bitung Timur
Lingkungan III Kecamatan Maesa Kota Bitung, MS melakukan tindak pidana
penganiayaan terhadap korban alias MSB (17).
Saat
Korban dan temannya alias RH (17) hendak membeli Nasi Kuning tiba - tiba
bertemu dengan Tersangka alias MS (15) dengan rekannya alias J dan V
selanjutnya korban dan tersangka terjadi adu mulut setelah itu tersangka
langsung mencabut sajam yang terbuat dari Ekor Ikan Nyoa yang disisipkan di
pinggang kemudian langsung menusuk korban dibagian pinggang bagian belakang
sebelah kanan sehingga mengeluarkan darah, setelah melakukan Penganiayaan
dengan menggunakan sajam tersangka dan kedua rekannya langsung meninggalkan
Tempat Kejadian Perkara, dan setelah itu temannya korban alias RH (17) langsung
mengambil motor untuk membawa korban menujuh Rumah Sakit Angkatan Laut dr.
Wahyu Slamet Bitung untuk dilakukan pertolongan medis.
Teman korban alias RH (17) senin (26/06/2017) sekitar pukul 22.00 wita bertempat di
depan Terminal Peti Kemas Bitung teman korban alias RH dengan Saudara Alias V
dan Tersangka MS (15) telah terjadi adu mulut disebabkan Saudara alias V dan
tersangka alias MS telah membuat keributan dengan cara berteriak - teriak
sehingga masyarakat sekitar merasa terganggu, melihat tindakan yang dilakukan
tersebut teman korban alias RH langsung menghampiri dan menegur Saudara alias V
dan tersangka alias MS akan tetapi tidak dihiraukan, Buntut dari kejadian
tersebut sehingga terjadilah Penganiayaan dengan menggunakan Sajam yang
dilakukan oleh tersangka alias MS terhadap korban alias MSB.
Akibat
Penganiayaan dengan menggunakan Sajam yang terbuat dari Ekor Ikan Nyoa Korban
alias MSB mengalami luka tusukan dibagian Pinggang Belakang sebelah kanan
dengan kedalam 6 cm dan korban dirujuk ke RSUD. Prof. Kandou Manado untuk
dilakukan operasi terhadap luka yang dialami.
Tersangka
bersama barang bukti sebilah pisau yang terbuat dari Ekor Ikan Nyoa yang digunakan
dalam tindak pidana tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Aertembaga
untuk proses penyidikan lanjutan.
Barang Bukti |
No comments:
Post a Comment