Wednesday, 28 June 2017

Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga Ringkus Pelaku Penganiayaan

Tersangka Kasus Penganiayaan

Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga berhasil mengamankan MS, tersangka dugaan kasus penganiayaan yang terjadi selasa (27/06/2017) sekitar pukul 23.00 wita di Kelurahan Pateten Satu Lingkungan II Rt.007 Kecamatan Aertembaga, tersangka kasus penganiayaan alias MS (15) warga pateten satu diamankan selasa (27/06/2017) sekitar pukul 23.30 di wilayah Sari Kelapa Kelurahan Bitung Timur Lingkungan III Kecamatan Maesa Kota Bitung, MS melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban alias MSB (17).

Saat Korban dan temannya alias RH (17) hendak membeli Nasi Kuning tiba - tiba bertemu dengan Tersangka alias MS (15) dengan rekannya alias J dan V selanjutnya korban dan tersangka terjadi adu mulut setelah itu tersangka langsung mencabut sajam yang terbuat dari Ekor Ikan Nyoa yang disisipkan di pinggang kemudian langsung menusuk korban dibagian pinggang bagian belakang sebelah kanan sehingga mengeluarkan darah, setelah melakukan Penganiayaan dengan menggunakan sajam tersangka dan kedua rekannya langsung meninggalkan Tempat Kejadian Perkara, dan setelah itu temannya korban alias RH (17) langsung mengambil motor untuk membawa korban menujuh Rumah Sakit Angkatan Laut dr. Wahyu Slamet Bitung untuk dilakukan pertolongan medis.

Teman korban alias RH (17) senin (26/06/2017) sekitar pukul 22.00 wita bertempat di depan Terminal Peti Kemas Bitung teman korban alias RH dengan Saudara Alias V dan Tersangka MS (15) telah terjadi adu mulut disebabkan Saudara alias V dan tersangka alias MS telah membuat keributan dengan cara berteriak - teriak sehingga masyarakat sekitar merasa terganggu, melihat tindakan yang dilakukan tersebut teman korban alias RH langsung menghampiri dan menegur Saudara alias V dan tersangka alias MS akan tetapi tidak dihiraukan, Buntut dari kejadian tersebut sehingga terjadilah Penganiayaan dengan menggunakan Sajam yang dilakukan oleh tersangka alias MS terhadap korban alias MSB.

Akibat Penganiayaan dengan menggunakan Sajam yang terbuat dari Ekor Ikan Nyoa Korban alias MSB mengalami luka tusukan dibagian Pinggang Belakang sebelah kanan dengan kedalam 6 cm dan korban dirujuk ke RSUD. Prof. Kandou Manado untuk dilakukan operasi terhadap luka yang dialami.

Tersangka bersama barang bukti sebilah pisau yang terbuat dari Ekor Ikan Nyoa yang digunakan dalam tindak pidana tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Aertembaga untuk proses penyidikan lanjutan.
Barang Bukti

No comments:

Post a Comment