Monday, 5 June 2017

Seorang Ibu Diamankan Petugas Polsek Maesa Polres Bitung Karena Mencoba Membantu Anaknya Melarikan Diri Dari Rutan

Barang Bukti Gergaji Besi

Humas Polres Bitung - Seorang wanita paruh baya berinisial FD alias Fatimah (54) warga kecamatan Maesa kota Bitung akhirnya harus berurusan dengan petugas Polsek Maesa Polres Bitung. Wanita tersebut diamankan petugas dirumahnya lantaran terbukti menyusupkan gergaji besi ke dalam rumah tahanan Polsek Maesa untuk membantu para tahanan melarikan diri, Minggu (4/6/2017) malam.

5 Orang Tahanan Polsek Maesa Polres Bitung Yang Mencoba Melarikan Diri

Kejadian tersebut terungkap setelah petugas piket jaga Polsek Maesa melakukan pengecekan rutan dan para tahanan yang ada selanjutnya petugas menemukan sebuah gergaji besi milik seorang tahanan benama lelaki aditya.

Setelah dilakukan interogasi lelaki Aditya mengaku gergaji besi tersebut diperoleh saat menerima besukan dari ibu nya FD alias Fatimah yang selanjutnya gergaji besi tersebut dia gunakan bersama dengan 4 orang temannya sesama tahanan yang merupakan para pelaku pencurian spesialis mini market untuk melarikan diri. Meski sempat membobol terali besi di rutan Polsek Maesa namun usaha lelaki Aditya dan teman-teman nya tersebut gagal karena petugas sudah mengetahui akan kejadian itu.

Rutan Polsek Maesa Polsek Maesa Yang Di Jebol Oleh Tahanan

Saat ini ibu Fatimah telah diamankan di rutan Polsek Maesa dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, ibu Fatimah dijerat dengan pasal 223 dan pasal 170 sub pasal 406 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan terhadap anaknya lelaki Aditya dan 4 orang temannya sesama tahanan dikenakan pasal 170 jo pasal 406 KUHP karena melakukan pengrusakan rutan Polsek Maesa secara bersama jelas Kapolsek Maesa lewat Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa. (Chresto)

No comments:

Post a Comment