Tersangka Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan Petugas |
Humas Polres Bitung - Tim Resmob "Anti Bandit" Polsek Aertembaga Polres Bitung kembali sukses melaksanakan tugas nya dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka lelaki berinisial JK alias Nyong (24) warga kota Bitung dini hari tadi Rabu (28/6/2017) sekitar pukul 03:30 wita di sekitar wilayah kecamatan Aertembaga kota Bitung.
TSK Dirawat Medis Di RS. Bhayangkara Polda Sulut |
Saat dilakukan penangkapan, tersangka JK alias Nyong berusaha menghindar dan melakukan perlawanan kepada petugas yang akhir nya lelaki tersebut terpaksa harus dilupuhkan dengan timah panas senpi dinas petugas dibagian kaki kiri nya.
Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH membenarkan ada nya kejadian tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap para korban yang masih dibawah umur tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polsek Aertembaga Polres Bitung dan atas perbuatan nya tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Proses penangkapan terhadap tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tersangka terpaksa harus dilumpuhkan dibagian kaki kirinya karena berusaha menghindar dan melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan", tambah nya. (Chresto)
No comments:
Post a Comment