Wednesday, 28 June 2017

Berusaha Melawan Petugas, Seorang Nelayan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Dilumpuhkan Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga Res Bitung

Tersangka Cabul  Anak Dibawah Umur Diamankan Petugas

Humas Polres Bitung - Tim Resmob "Anti Bandit" Polsek Aertembaga Polres Bitung kembali sukses melaksanakan tugas nya dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka lelaki berinisial JK alias Nyong (24) warga kota Bitung dini hari tadi Rabu (28/6/2017) sekitar pukul 03:30 wita di sekitar wilayah kecamatan Aertembaga kota Bitung.

TSK Dirawat Medis Di RS. Bhayangkara Polda Sulut
Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu diamankan petugas lantaran perbuatan cabul nya terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur masing-masing berinisial perempuan AT (14) dan laki-laki LAD (11) warga kota Bitung yang terjadi di belakang sebuah warung milik warga di wilayah kelurahan Winenet Satu kecamatan Aertembaga kota Bitung pada hari Senin (26/6/2017) yang dilaporkan oleh orang tua korban perempuan ND dan langsung ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Aertembaga Polres Bitung.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka JK alias Nyong berusaha menghindar dan melakukan perlawanan kepada petugas yang akhir nya lelaki tersebut terpaksa harus dilupuhkan dengan timah panas senpi dinas petugas dibagian kaki kiri nya.

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH membenarkan ada nya kejadian tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap para korban yang masih dibawah umur tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polsek Aertembaga Polres Bitung dan atas perbuatan nya tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Proses penangkapan terhadap tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tersangka terpaksa harus dilumpuhkan dibagian kaki kirinya karena berusaha menghindar dan melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan", tambah nya. (Chresto)

No comments:

Post a Comment