Keempat laki-laki bejat itu adalah NP (43) yang tak lain adalah sang ayah, AP (20) kakak kandung dan HP (23) serta VP (19) yang merupakan kakak sepupu kedua korban.
Keempatnya kini sudah ditahan Polres Bitung sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/330/V/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 2 Mei 2023 yang dibuat ibu kandung kedua korban.
“Aksi keempat pelaku sudah dari 2021 sampai 31 April 2023. Kedua korban sudah tidak tahan dan menceritakan kepada ibu kandung mereka, kemudian melapor ke Polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marcelus Yugo Amboro SIK saat menggelar Konferensi Pers Polres Bitung, Rabu (3/5/2023).
Didampingi Kanit PPA Polres Bitung, Aipda Yanita Papendang, Kasi Humas Polres Bitung, IPDA Iwan SetIyabudi, Kepala UPTD PPA, Ellen Kembay dan perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulut, Maria Wongkar, Marcelus menyampaikan jika keempat pelaku melakukan aksinya secara sendiri-sendiri di lokasi yang berbeda-beda.
Mulai dari di kamar tidur kedua korban, kamar mandi hingga kebun dengan waktu yang berlainan dan terakhir di bulan April 2023.
“Dari keterangan korban, awalnya sang ayah mencabuli VN disertai dengan ancaman. NP mengaku sudah dalam pengaruh minuman keras saat itu,” kata Marcelus.
Bukannya merasa bersalah, dilain hari, NP rupanya juga tega merudupaksa adik VN, yakni PA. Lagi-lagi pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini mengaku sudah dalam pengaruh minuman keras.
Penderitaan VN dan PA tidak hanya sampai di situ. Setelah sang ayah, AP yang notabene adalah kakak kandungnya, ikut juga mencabuli keduanya di waktu berlainan tentu dengan ancaman.
Tidak hanya sang ayah dan kakak kandung, dua saudara sepupunya yakni HP dan VP, juga ikut mencabuli di lain kesempatan.
“Para pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan disaat situasi tidak ada siapa-siapa serta kedua korban selalu diancam untuk mengikuti kemauan para pelaku sehingga korban takut,” katanya.
Keempat pelaku, lanjut Marcelus dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) atau pasal 82 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara", tegas Marcelus.
No comments:
Post a Comment