Humas Polres Bitung - JS (38) Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini tergolong bejat dan sadis. Ia tega mencabuli korban (16) yang merupakan anak perempuan dari pacar nya, hingga korban hamil 3 bulan.
Dalam Konferensi Pers Polres Bitung terkait kasus tersebut, Rabu (3/5/2023) sore di Mapolres Bitung, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marcelus Yugo Amboro SIK didampingi, Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi, Kanit PPA Polres Bitung AIPDA Yanita Papendang, Kepala UPTD PPA Ellen Kembay dan perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulut Maria Wongkar menjelaskan JS ini adalah pacar ibu korban yang sudah hidup serumah kurang lebih sepuluh tahun tapi belum juga menikah hingga kini dan aksi bejat JS dilakukan pertama kali disaat korban masih berusia 15 tahun.
“Setiap mencabuli korban, JS selalu menggunakan sebilah parang untuk menakuti dan mengancam akan membunuh ibu korban. Aksi ini dilakukan JS sekitar Juli 2022 dan diperkirakan sampai Desember 2022,” kata Kasat Reskrim.
Aksi JS itu, lanjut Marcelus, dilakukan di dua lokasi. Yakni di kebun serta di rumah disaat suasana rumah lagi sepi.
“Kelakuan JS ini nanti terungkap ketika ibu korban menyadari ada perubahan fisik pada anaknya. Korban lalu mencerikan peristiwa yang dialami semenjak masih berusia 15 tahun. Didampingi Kepala Lingkungan, ibu korban lalu melaporkan, 2 Mei 2023 dan JS langsung ditangkap hari itu juga,” jelasnya.
JS sendiri, kata dia, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) atau pasal 82 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Nomor 1 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp5.000.000.000,” tegas AKP Marcelus Yugo Amboro SIK.
No comments:
Post a Comment