Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi pada pertengahan tahun 2022 silam, di Kota Bitung.
“Polisi menangkap seorang pria berinisial CL (26) pada hari Senin (30/1/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di rumah kontrakannya di Desa Sea Kecamatan Pineleng,” ujar Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi.
Tindak pidana penipuan tersebut dialami oleh seorang warga Kelurahan Sagerat bernama Hamka.
“Sekitar bulan Juni 2022, pelaku menelpon korban dan menawarkan sebuah mobil jenis granmax kepada korban dengan harga Rp. 42 juta,” katanya.
Tawaran pelaku tersebut kemudian disetujui korban dengan mengirimkan uang kepada pelaku.
“Korban kemudian mengirimkan uang sebanyak dua kali kepada korban. Tiga hari setelah uang ditransfer, pelaku kembali menghubungi korban melalui handphone dan mengatakan bahwa mobil yang hendak dijual sudah hilang,” ujar Iwan.
Sejak kejadian tersebut, pelaku sudah tidak mau mengangkat telepon ketika dihubungi dan tidak mau ditemui oleh korban.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa tertipu dan langsung mendatangi Polsek Matuari dan melaporkan kejadian tersebut,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment