Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polres Bitung berhasil menangkap tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik di kelurahan Wangurer Timur, Lingkungan IV, kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 10.00 wita
Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP.
Frelly Sumampouw, SE menjelaskan bahwa, pada hari Senin tanggal 30 November
2020 sekitar pukul 01:00 wita, tersangka lelaki alias DSA (19) warga kelurahan bitung barat satu sampai di tempat kejadian perkara
(TKP) yang berada di salah satu depot air di kelurahan wangurer timur di mana
di tempat tersebut Korban lelaki alias PM (22) warga kelurahan paceda bersama beberapa temannya sedang
mengkonsumsi minuman keras,
“Tersangka
lelaki alias DSA pada saat itu menghampiri Korban lelaki alias PM bersama
dengan teman-teman korban yang sedang asik mengkonsumsi minuman keras (Miras),
Korban saat itu sempat mengeluarkan kata-kata keras kepada tersangka, dan pada
saat itu tersangka sudah mulai merasa tersinggung. Berselang beberapa menit
kemudian, tersangka hendak pamit pulang ke rumahnya namun korban mengatakan
kepada tersangka dengan kata-kata “Io pulang jo ngana babi”, atas perkataan
korban, tersangka merasa marah kemudian tersangka pulang ke rumah,” jelas AKP
Frelly Sumampouw, SE
Saat tersangka
pulang ke rumah yang beralamat di kelurahan Bitung Barat Satu tepatnya di
kompleks Candi, tersangka mengambil sebilah pisau badik dan balik mencari
korban,
“Usai mengambil
badik, tersangka kembali lagi di tempat korban dan tersangka langsung beraksi
menikam korban dari arah belakang sebanyak satu kali dan tersangka langsung
pergi meninggalkan TKP lalu pulang menuju rumah tersangka,” kata Kasat Reskrim
Polres Bitung.
Menurut Kasat
Reskrim, tersangka belum lama bebas dari lembaga permasyarakatan Tewaan dalam
kasus pencurian dan di vonis hukuman badan selama 3 bulan.
“Tersangka
belum lama keluar dari lembaga dengan kasus pencuriaan dan di vonis 3 bulan. Tersangka
merupakan residivis, saat tim akan mengamankan, tersangka melakukan perlawanan
sehingga Tim melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan dengan timah
panas di kaki kanan tersangka,” pungkasnya.
Tersangka juga
mengakui pernah menjambret hand phone (HP) atau telepon genggam seorang anak
siswa di depan sekolah Don Bosco Bitung, melakukan pencurian HP merk Oppo A37
di laci motor yang terparkir di depan toko Girian Jaya.
Tersangka lelaki alias DSA kini sudah diamankan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Bitung bersama barang bukti senjata tajam jenis badik yang dipakai tersangka saat menganiaya korban.
No comments:
Post a Comment