Tuesday, 1 December 2020

Tersangka Penikaman, Di Lumpuhkan Oleh Tim Resmob Polres Bitung

Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polres Bitung berhasil menangkap tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik di kelurahan Wangurer Timur, Lingkungan IV, kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 10.00 wita

Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw, SE menjelaskan bahwa, pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 01:00 wita, tersangka lelaki alias DSA (19) warga kelurahan bitung barat satu sampai di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di salah satu depot air di kelurahan wangurer timur di mana di tempat tersebut Korban lelaki alias PM (22) warga kelurahan paceda bersama beberapa temannya sedang mengkonsumsi minuman keras,

“Tersangka lelaki alias DSA pada saat itu menghampiri Korban lelaki alias PM bersama dengan teman-teman korban yang sedang asik mengkonsumsi minuman keras (Miras), Korban saat itu sempat mengeluarkan kata-kata keras kepada tersangka, dan pada saat itu tersangka sudah mulai merasa tersinggung. Berselang beberapa menit kemudian, tersangka hendak pamit pulang ke rumahnya namun korban mengatakan kepada tersangka dengan kata-kata “Io pulang jo ngana babi”, atas perkataan korban, tersangka merasa marah kemudian tersangka pulang ke rumah,” jelas AKP Frelly Sumampouw, SE

Saat tersangka pulang ke rumah yang beralamat di kelurahan Bitung Barat Satu tepatnya di kompleks Candi, tersangka mengambil sebilah pisau badik dan balik mencari korban,

“Usai mengambil badik, tersangka kembali lagi di tempat korban dan tersangka langsung beraksi menikam korban dari arah belakang sebanyak satu kali dan tersangka langsung pergi meninggalkan TKP lalu pulang menuju rumah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka belum lama bebas dari lembaga permasyarakatan Tewaan dalam kasus pencurian dan di vonis hukuman badan selama 3 bulan.

“Tersangka belum lama keluar dari lembaga dengan kasus pencuriaan dan di vonis 3 bulan. Tersangka merupakan residivis, saat tim akan mengamankan, tersangka melakukan perlawanan sehingga Tim melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan dengan timah panas di kaki kanan tersangka,” pungkasnya.

Tersangka juga mengakui pernah menjambret hand phone (HP) atau telepon genggam seorang anak siswa di depan sekolah Don Bosco Bitung, melakukan pencurian HP merk Oppo A37 di laci motor yang terparkir di depan toko Girian Jaya.

Tersangka lelaki alias DSA kini sudah diamankan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Bitung bersama barang bukti senjata tajam jenis badik yang dipakai tersangka saat menganiaya korban.

No comments:

Post a Comment