Humas Polres Bitung - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil mengamankan lelaki berinisial MP (33) warga Kelurahan Danowudu Kecamatan ranowulu Kota Bitung yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap security korban lelaki berinisial IA di pegadaian cabang manembo-nembo, pada hari Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 01.11 wita.
Dari hasil rekaman CCTV, terlihat tersangka lelaki berinisial MP bersama rekan-rekannya sedang bercanda tak jauh dari security korban lelaki berinisial IA yang sedang duduk melakukan penjagaan kantor pegadaian. Terlihat tersangka lelaki berinisial MP menghampiri korban lelaki berinisial IA, dan rekan tersangka lelaki berinisial MP sempat menarik tersangka, namun tersangka lelaki berinisial MP tetap menuju korban lelaki berinisial IA dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban lelaki berinisial IA.
Berdasarkan
laporan Polisi dengan nomor : LP/1094/XII/2020/Sulut/Res Bitung, tersangka
lelaki berinisial MP langsung diamankan ke Mapolres Bitung guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat
Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw, SE yang diperintahkan langsung oleh
Kapolres Bitung AKBP. Winardi F. X. Prabowo, SIK untuk segera menindak tersangka
tersebut.
“Kejadian
yang terekam oleh CCTV ini terjadi pada pukul 00.24 wita, dimana korban lelaki
berinisial IA (26) merupakan warga Kelurahan Desa Lapango Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten
Kepalauan sangihe yang sedang duduk dan dihampiri oleh tersangka lelaki
berinisial MP. Setelah berada dekat dengan korban lelaki berinisial IA, tersangka lelaki
berinisial MP bertanya “Kiapa ngana ba haga jaha” dan langsung melepaskan pukulan
sebanyak dua kali ke arah dada korban lelaki berinisial IA,” Kasat Reskrim Polres
Bitung.
Kemudian
tersangka lelaki berinisial MP langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP),
tapi tersangka lelaki berinisial MP juga sempat kembali ke TKP hendak mengecek
korban lelaki berinisial IA tapi tersangka lelaki berinisial MP tidak berani berhenti
karena teman security korban lelaki berinisial IA sudah berkumpul di depan pegadaian
Manembo-nembo. Kemudian tersangka lelaki berinisial MP langsung pulang kerumahnya di
Danowudu perum Danowudu indah,” pungkas AKP Frelly Sumampouw, SE
Lanjut Kasat Reskrim Polres Bitung, “tersangka lelaki berinisial MP sudah 3 kali melakukan kasus penganiayaan, tetapi berakhir dengan cara damai, dan juga sempat terjaring kasus 284 hingga terkirim ke Lembaga Permasyarakatan (LP). Untuk modus sendiri, tersangka lelaki berinisial MP ingin dirinya diakui teman-temannya sebagai preman atau jagoan. Kini tersangka lelaki berinisial MP sudah berada di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment