tersangka memposting lambang negara mengubah pancasila |
Humas Polres Bitung - Lelaki
alias SM yang diduga memposting lambang negara
Republik Indonesia berupa Pancasila dengan cara mengubah Sila ke Tiga,
ke Empat dan ke Lima, diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : 523/VII/2020/Sulut/Res-Bitung, tertanggal 18 Juli 2020, yang bersangkutan diamankan oleh tim Resmob Polres Bitung dibawah pimpinan AIPDA Denhar Papente, sekitar jam 11.00 Wita di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Tepatnya di Perum Rizky Aer Ujang, Blok F No. 6, Minggu (19/07/2020).
Dari informasi yang diperoleh, bahwa benar pada hari Sabtu 18
Juli 2020, sekitar jam 02.00 Wita dari rumah yang bersangkutan membuat
postingan yang merubah Sila dari Pancasila. Dalam postingan tersebut, yang
bersangkutan merubah isi Pancasila dengan bunyi:
PANCASILA :
- KETUHANAN YG MAHA ESA
- KEMANUSIAN YG ADIL DAN BERADAB
- PADA KENYATAANYA DIBITUNG BANYAK MANUSIA YG TIDAK BERADAB
- BANYAK BAHUJAT DAN MEMAKE DLL
- ..(…….)
Kemudian postingan tersebut di upload lewat akun facebook
pribadinya di grup facebook OBBJ (Orang Bitung Bicara Jujur).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin, S.Hut,
SIK mengatakan, motif sehingga
yang bersangkutan mengupload postingan tersebut, dikarenakan untuk menyinggung
orang orang tertentu yang ada di Kota Bitung.
Ditambahkan AKP Taufiq
Arifin, S.Hut, SIK, menurut yang bersangkutan, maksud dari yang tidak beradab itu
ditujukan kepada orang – orang yang telah menghina dirinya. Akan tetapi saat
ditanya siapa orang tertentu yang di maksud, yang bersangkutan bingung untuk
menjawab.
“Yang bersangkutan saat ini sudah diserahkan ke penyidik untuk
diproses selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung.
No comments:
Post a Comment