Tuesday, 16 June 2020

Tersinggung Dengar Teguran, SM Yang Mabuk Nekad Bacok Pamannya Dengan Parang

tersangka lelaki alias SM diamankan Tim resmob polres bitung

Humas Polres Bitung - Tim Dua Resmob Polres Bitung yang dipimpin langsung Ka Tim AIPDA Denhar Papente berhasil meringkus tersangka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, tersangka lelaki alias SM diamankan dalam rumah di kelurahan madidir unet Lk. IV kecamatan madidir kota bitung, Senin (15/06/2020).

Berdasarkan laporan polisi tanggal 14 Juni 2020, telah terjadi tindak pidana penganiayaan kepada korban lelaki alias RS dan surat perintah penangkapan tanggal 15 Juni 2020, terhadap tersangka penganiayaan lelaki alias SM.
Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, sekitar pukul 19.00 wita telah terjadi tindak pidana di kelurahan girian Indah kecamatan girian kota bitung yang di duga dilakukan oleh tersangka lelaki alias SM terhadap korban lelaki alias RS yang tak lain adalah paman dari tersangka lelaki alias SM.

Sebelum terjadi Penganiayaan terhadap korban lelaki alias RS, tersangka lelaki alias SM duduk miras bersama teman - temanya yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), karena sudah mabuk tersangka lelaki alias SM teringat perkataan dari korban lelaki alias RS sebelumnya dimana korban lelaki alias RS berkata kepada tersangka lelaki alias SM dengan kalimat “Ngana Epen tinggal di rumah cuman tau makan tidor nda ada kerja”, saat itu juga tersangka lelaki alias SM langsung menuju rumah korban lelaki alias RS.

Setibanya disana tersangka lelaki alias SM langsung masuk melalui pintu samping rumah, dan mengambil sebilah parang di dalam kotak penyimpanan barang milik korban lelaki alias RS, setelah parang tersebut sudah ditangan tersangka lelaki alias SM, dan waktu itu tersangka lelaki alias SM melihat korban lelaki alias RS sedang duduk di dapur maka tersangka lelaki alias SM tanpa banyak basa basi, langsung mengayunkan parang tersebut ke bagian kepala korban lelaki alias RS dan dilanjutkan pada bagian tangan kiri dan tangan kanan serta korban lelaki alias RS sempat berkata kepada tersangka lelaki alias SM  dengan kalimat "Sudajo berulang ulang kali", selanjutnya tersangka lelaki alias SM pergi ke luar rumah meninggalkan korban lelaki alias RS dalam kondisi terluka dan mengeluarkan darah dan menuju ke rumah lelaki alias R yag tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dan tersangka lelaki alias SM menyerahkan parang tersebut kepada lelaki alias R kemudian tersangka lelaki alias SM bersembunyi di Kelurahan Madidir unet Kecamatan Madidir kota Bitung hingga akhirnya tersangka lelaki alias SM diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin, S.Hut., S.I.K.menjelaskan bahwa motif dari penganiayaan tersebut, tersangka tersinggung atas perkataan korban yang tak lain pamannya sendiri, korban mengalami luka potong pada bagian kepala, bagian tangan kiri dan tangan kanan, saat ini korban dirawat di Puskesmas Kelurahan Wangurer Barat, barang bukti yang berhasil disita, sebilah sajam jenis parang, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan tersangka sudah ditahan di Polres Bitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
barang bukti parang

No comments:

Post a Comment