tersangka lelaki alias SM diamankan Tim resmob polres bitung |
Humas Polres Bitung - Tim Dua Resmob Polres Bitung yang dipimpin
langsung Ka Tim AIPDA Denhar Papente berhasil meringkus tersangka penganiayaan
dengan menggunakan senjata tajam, tersangka lelaki alias SM diamankan dalam
rumah di kelurahan madidir unet Lk. IV kecamatan madidir kota bitung, Senin
(15/06/2020).
Berdasarkan laporan polisi tanggal 14 Juni 2020, telah terjadi
tindak pidana penganiayaan kepada korban lelaki alias RS dan surat perintah
penangkapan tanggal 15 Juni 2020, terhadap tersangka penganiayaan lelaki alias SM.
Pada
hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, sekitar pukul 19.00 wita telah terjadi tindak
pidana di kelurahan girian Indah kecamatan girian kota bitung yang di duga
dilakukan oleh tersangka lelaki alias SM terhadap korban lelaki alias RS yang
tak lain adalah paman dari tersangka lelaki alias SM.
Sebelum
terjadi Penganiayaan terhadap korban lelaki alias RS, tersangka lelaki alias SM
duduk miras bersama teman - temanya yang lokasinya tidak jauh dari tempat
kejadian perkara (TKP), karena sudah mabuk tersangka lelaki alias SM teringat
perkataan dari korban lelaki alias RS sebelumnya dimana korban lelaki alias RS berkata
kepada tersangka lelaki alias SM dengan kalimat “Ngana Epen tinggal di rumah
cuman tau makan tidor nda ada kerja”, saat itu juga tersangka lelaki alias SM
langsung menuju rumah korban lelaki alias RS.
Setibanya
disana tersangka lelaki alias SM langsung masuk melalui pintu samping rumah,
dan mengambil sebilah parang di dalam kotak penyimpanan barang milik korban
lelaki alias RS, setelah parang tersebut sudah ditangan tersangka lelaki alias
SM, dan waktu itu tersangka lelaki alias SM melihat korban lelaki alias RS sedang
duduk di dapur maka tersangka lelaki alias SM tanpa banyak basa basi, langsung
mengayunkan parang tersebut ke bagian kepala korban lelaki alias RS dan
dilanjutkan pada bagian tangan kiri dan tangan kanan serta korban lelaki alias
RS sempat berkata kepada tersangka lelaki alias SM dengan kalimat "Sudajo berulang ulang
kali", selanjutnya tersangka lelaki alias SM pergi ke luar rumah
meninggalkan korban lelaki alias RS dalam kondisi terluka dan mengeluarkan
darah dan menuju ke rumah lelaki alias R yag tidak jauh dari tempat kejadian
perkara (TKP) dan tersangka lelaki alias SM menyerahkan parang tersebut kepada lelaki
alias R kemudian tersangka lelaki alias SM bersembunyi di Kelurahan Madidir
unet Kecamatan Madidir kota Bitung hingga akhirnya tersangka lelaki alias SM
diamankan Tim Resmob Polres Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin,
S.Hut., S.I.K.menjelaskan bahwa motif dari penganiayaan tersebut, tersangka tersinggung atas
perkataan korban yang tak lain pamannya sendiri, korban mengalami luka potong
pada bagian kepala, bagian tangan kiri dan tangan kanan, saat ini korban dirawat di Puskesmas Kelurahan Wangurer Barat, barang bukti
yang berhasil disita, sebilah sajam jenis parang, saat dilakukan penangkapan
tersangka tidak melakukan perlawanan dan tersangka sudah ditahan di Polres
Bitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
barang bukti parang |
No comments:
Post a Comment