Thursday, 9 May 2019

Tim Tarsius Resnarkoba Polres Bitung Berhasil Bekuk Tersangka Bawa Sabu Seberat 107, 6 Gram

Press Release Sat Narkoba Polres Bitung

Humas Polres Bitung
- Tim Tarsius Resnarkoba Polres Bitung berhasil membekuk lelaki alias RI yang merupakan warga Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado yang membawa 107,6 gram sabu di depan salah satu hotel di Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga pada hari sabtu (04/05/2019).

Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw dalam Press release di Mako Polres Bitung pada hari Kamis (09/05/2019), menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Tarsius Resnarkoba Polres Bitung yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw.

Saat itu ketika Tim Tarsius Resnarkoba Polres Bitung sedang melakukan pengamatan di beberapa hotel yang ada di sekitar Kecamatan Aertembaga Kota Bitung terpantau dua orang, dua orang lelaki berciri-ciri kurus bertato sekujur tubuh sedang mengambil sesuatu yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Seorang lelaki membawa sebuah barang di dalam bungkusan tas plastik hitam berisi serbuk putih. Barang tersebut diduga narkotika sabu terisi yang dalam plastik putih tertutup lakban warna putih,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bitung.

Tim Tarsius Resnarkoba mengenal lelaki alias RI yang mencurigakan karena merupakan residivis curanmor, Setelah Tim Tarsius Resnarboba Polres Bitung mendekati target kelihatan gelisah dan setelah diperiksa atau digeledah ditemukan narkoba jenis sabu.

Tim Tarsius Resnarkoba kemudian menggeledah temannya lelaki alias RP dan kendaraan bermotor yang dikendarainya hasilnya tidak ditemukan barang jenis sabu lainnya.

Selanjutnya Tim Tarsius Resnarkoba langsung mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Mako Polres Bitung di Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tes urin.

Tersangka lelaki alias RI kami tetapkan sebagai tersangka, Sedangkan lelaki alias RP sebagai saksi yang mengantarkan tersangka lelaki alias RI sebagai tukang ojek,” ujar AKP Frelly Sumampouw.

Dari penangkapan tersebut, Tim Tarsius Resnarkoba mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 107,6 gram, uang tunai sebesar Rp380 Ribu, satu KTP atas nama tersangka lelaki alias RI dan satu buah handphone Nokia, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2) tentang narkotika. Dengan ancaman pidana seumur hidup.

No comments:

Post a Comment