Press Release Sat Narkoba Polres Bitung |
Humas Polres Bitung - Tim Tarsius Resnarkoba Polres Bitung berhasil membekuk lelaki alias RI yang merupakan warga Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado yang membawa 107,6 gram sabu di depan salah satu hotel di Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga pada hari sabtu (04/05/2019).
Kasat
Resnarkoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw dalam Press release di Mako
Polres Bitung pada hari Kamis (09/05/2019), menjelaskan penangkapan dilakukan
oleh Tim Tarsius Resnarkoba Polres Bitung yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres
Bitung AKP Frelly Sumampouw.
Saat
itu ketika Tim Tarsius Resnarkoba Polres Bitung sedang melakukan pengamatan di
beberapa hotel yang ada di sekitar Kecamatan Aertembaga Kota Bitung terpantau
dua orang, dua orang lelaki berciri-ciri kurus bertato sekujur tubuh sedang
mengambil sesuatu yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Seorang
lelaki membawa sebuah barang di dalam bungkusan tas plastik hitam berisi serbuk
putih. Barang tersebut diduga narkotika sabu terisi yang dalam plastik putih
tertutup lakban warna putih,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bitung.
Tim
Tarsius Resnarkoba mengenal lelaki alias RI yang mencurigakan karena merupakan
residivis curanmor, Setelah Tim Tarsius Resnarboba Polres Bitung mendekati
target kelihatan gelisah dan setelah diperiksa atau digeledah ditemukan narkoba
jenis sabu.
Tim
Tarsius Resnarkoba kemudian menggeledah temannya lelaki alias RP dan kendaraan
bermotor yang dikendarainya hasilnya tidak ditemukan barang jenis sabu lainnya.
Selanjutnya
Tim Tarsius Resnarkoba langsung mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Mako
Polres Bitung di Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut dan tes urin.
Tersangka
lelaki alias RI kami tetapkan sebagai tersangka, Sedangkan lelaki
alias RP sebagai saksi yang mengantarkan tersangka lelaki alias RI sebagai
tukang ojek,” ujar AKP Frelly Sumampouw.
Dari
penangkapan tersebut, Tim Tarsius Resnarkoba mengamankan satu paket narkotika
jenis sabu seberat 107,6 gram, uang tunai sebesar Rp380 Ribu, satu KTP atas
nama tersangka lelaki alias RI dan satu buah handphone Nokia, Undang-undang
Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2) tentang narkotika. Dengan ancaman pidana
seumur hidup.
No comments:
Post a Comment