Thursday, 9 May 2019

Akibat Pengaruh Miras Dua Pemuda Aertembaga Nekad Tikam Korban Hingga Tewas

press release polres bitung

Humas Polres Bitung
 - 
Hanya dalam hitungan jam Tim Tarsius Polres Bitung amankan dua tersangka yakni lelaki alias NT dan lelaki alias GL yang telah menusuk korban lelaki alias ARR dengan menggunakan sebilah Pisau badik dengan cara bergantian, kejadian tersebut di Kelurahan Winenet Satu Lingkungan lll kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Kedua tersangka tersebut di amankan pada hari selasa,07 Mei 2019 pada pukul 09.00 wita di Kelurahan Wangurer Utara Lingkungan IV Kecamatan Madidir kota Bitung serta mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dan sebilah pisau badik jenis besi putih.

Dalam pengaruh minuman keras (Miras), tersangka lelaki alias NT dan lelaki alias GL keduanya warga Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung tega mengahabisi nyawa lelaki alias ARR warga Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Kedua tersangka itu mengaku baru usai menegak Miras ketika menganiaya korban lelaki alias AAR menggunakan sebilah pisau di Kelurahan Winenet Satu Lingkungan lll Kecamatan Aertembaga hanya karena tersinggung dilambung.

“Hanya karena masalah sepele, yakni kedua tersangka merasa tersinggung motor yang mereka tunggangi dilambung oleh korban lelaki alias AAR kemudian terjadi cek-cok,” kata Kapolsek Aertembaga Polres Bitung IPTU Destam Dumat saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (09/05/2019).

“Saat terjadi cek-cok salah satu tersangka lelaki alias GL terlebih dahulu menikam korban lelaki alias AAR dengan pisau jenis badik. Kemudian pisau itu diserahkan ke tersangka lelaki alias NT untuk melanjutkan aksi penikaman, korban lelaki alias AAR mengalami sembilan luka tusukan dan dari pengakuan kedua tersangka, tersangka lelaki alias NT dua kali melakukan penikaman dan sisanya dilakukan tersangka lelaki alias GL” pungkas Kapolsek Aertembaga.

Kapolsek Aertembaga Polres Bitung IPTU Destam Dumat menuturkan Tersangka lelaki alias NT adalah residivis kasus kekerasan menggunakan senjata tajam dan baru usai menjalani hukuman hingga kembali berulah, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)ke 3e KUHP dan atau pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP. 

No comments:

Post a Comment