Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur |
Jumat 15 Juli 2016 pukul 20.00 Wita. Reskrim Polsek Aertembaga Res Bitung amankan seorang lelaki berinisial RL (24) warga kelurahan tandurusa. Lelaki dengan ciri-ciri badan bertato tersebut diamankan atas perbuatannya yang telah mamcabuli korban berinisial NR (8) warga kecamatan aertembaga yang kejadiannya dilakukan pelaku terhadap korban secara berulang-ulang kali yakni mulai bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan April 2016.
Pelaku mencabuli korban dengan cara terlebih dahulu membawa korban ke tempat kostnya di kelurahan Aertembaga, selanjutnya korban diajak menonton film porno oleh pelaku dengan menggunakan hand phone miliknya, sehingga akibat dari menonton film porno tersebut napsu birahi pelaku muncul kemudian tega mencabuli korban yang masih kanak-kanak itu.
Atas perbuatan nya tersebut, pelaku kini diamankan di Polsek Aertembaga untuk proses penyidikan selanjutbya. Adapun pasal yang dikenakan terhadap perbuatan pelaku tersebut yaitu pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
No comments:
Post a Comment