4 Tersangka Bersama Barang Bukti Hand Phone Hasil Pencurian |
Rabu 08 Juni 2016 pukul 06:00 Wita, Tim anti bandit Polsek Aertembaga berhasil mengungkap kasus pencurian 7 (Tujuh) buah Hand Phone milik korban lelaki HL warga Kel. Pateten Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung dan teman-teman sekerjanya di pabrik roti. Pengungkapan kasus pencurian tersebut merupakan pengembangan dari Laporan Polisi : LP/51/V/2016 tanggal 30 Mei 2016. yang kejadiannya tanggal 29 Mei 2016, TKP di pabrik pembuatan Roti di Kel. Pateten Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung.
Pelaku berjumlah 4 orang yang diamankan petugas masing-masing berinisial RM (31) Warga Kel. Girian Bawah Kec. Girian Kota Bitung, LW (19) Warga Kel. Girian Bawah Kec. Girian Kota Bitung, SM (23) warga Kel. Pateten Satu Lk. III Kec. Aertembaga Kota Bitung, MS (20) warga Kel. Girian Bawah Kec. Girian Kota Bitung.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku saat melakukan aksinya yaitu lelaki LW berpura-pura membeli roti dan ketika korban sibuk melayani lelaki LW, kemudian lelaki MS masuk ke kamar korban dan kamar teman-teman korban lalu mengambil hand phone milik korban dan teman-temannya tersebut sedangkan lelaki SM dan lelaki RM menunggu di luar. Saat ini barang bukti berupa 3 buah hand phone masing-masing : 1 buah hand phone Sony, 1 buah hand phone Advan, 1 buah hand phone Evercross sudah berhasil diamankan petugas dan 4 buah hand phone lainnya masih dalam proses pengembangan.
No comments:
Post a Comment