Wednesday, 20 April 2016

Malas Masuk Kantor, Oknum Brigadir Polres Bitung Di PTDH

Wakapolres Bitung Pimpin Sidang Kode Etik Profesi Anggota Polres Bitung

Bitung, 19 April 2016, pukul. 14.30 Wita bertempat di Ops Room Polres telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Anggota Polri an. Bripda GERRY LUNTUNG. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) sesuai Pasal. 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 karena Bripda. GERRY LUNTUNGAN terbukti bersalah selama 30 hari secara berturut-turut tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan (Disersi) terhitung dari tgl. 17 Agustus 2011 sampai dengan 22 Desember 2011.

Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Wakapolres Bitung KOMPOL. BARGANI, SIK didampingi Wakil Ketua Sidang Kabag Sumda Polres Bitung KOMPOL. Drs. CHILION DIAR dan Anggota Sidang Kasat Polair Polres Bitung AKP. SUHARJANTO. Selaku penuntut dalam persidangan tersebut yakni Kasie Propam Polres Bitung IPTU. MANSUR USMAN didampingi anggota Sie Propam Polres Bitung.


No comments:

Post a Comment