Monday, 18 April 2016

Kakek 62 Tahun Tegah Mencabuli Cucu Tirinya

Kakek 62 Thn Pada Saat Dilakukan Pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Maesa

Bitung, 15 April 2016, pukul. 20.00 Wita. Polsek Maesa meringkus seorang kakek umur 62 tahun warga Kec.Maesa Kota Bitung. Kakek tersebut di tangkap pihak unit Reskrim Polsek Maesa berdasarkan laporan pengaduan dari perempuan berinisial NP yang datang ke Polsek Maesa lalu melaporkan perbuatan sang kakek yang telah mencabuli anak perempuan masih dibawah umur sebut saja Melati (12 tahun) merupakan cucu tiri dari sang kakek itu sendiri.

Kakek tersebut melakukan pencabulan dengan cara menyetubuhi cucu tirinya tersebut di perkebunan warga yang ada di Kec. Maesa pada sekitar bulan Maret 2016 secara berulang-ulang, sehingga akibat dari perbuatan sang kakek tersebut korban mengalami trauma. Saat ini kakek 62 tahun tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Maesa untuk proses penyidikan selanjutnya.

No comments:

Post a Comment