Monday, 7 March 2016

Tim Tarsius Polres Bitung Ungkap Kasus Curanmor


Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016, pukul. 09.00 Wita. bertempat di kompleks ruko yang berdekatan dengan gedung kesenian Kel. Girian Atas Kec. Girian Kota Bitung telah terjadi tindak pidana 365 KUHP yaitu Pencurian Disertai Dengan Kekerasan / Ancaman terhadap korban an. SANDY CLAUDYO GUNDONG.

Adapun kronologis kejadiannya : Pada saat korban berada di kompleks ruko yang berdekatan dengan gedung kesenian Kel. Girian Atas Kec. Girian Kota Bitung, tiba-tiba muncul pelaku yg tdk dikenali dan langsung memarahi dan mengancam korban dan temannya bernama KURNIAWAN HADRI.

Tak lama kemudian pelaku langsung mendorong teman korban lalu merampas dan membawa kabur sepeda motor milik korban tipe Honda Balde No. Pol. : DB. 9257 CD. Bedasarkan laporan pengaduan korban di kantor Polres Bitung Nomor : LP / 116 / II / 2016 / Res-Btg, kemudian tim Tarsius Polres Bitung langsung mengembangkan laporan tindak pidana tersebut. 

Petunjuk demi petunjuk didapat dan terus dilakukan pengejaran terhadap pelaku, dengan upaya kerja keras akhirnya pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul. 17.30 Wita, tim Tarsius Polres Bitung berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut bernama YOHANES NGANTUNG alias IKI di Kel. Wanea Kota Manado dan menyita 2 (Dua) unit sepeda motor barang bukti hasil kejahatan pelaku yang 1 (Satu) unit diantaranya adalah sepeda motor milik korban an. SANDY CLAUDYO GUNDONG.

No comments:

Post a Comment