Bitung//Humas - Polres Bitung melalui Polsek Matuari berhasil mengungkap Kasus pencurian di SDN Manembo nembo. Kamis (22/5/2025).
Tim Resmob Polsek Matuari bergerak cepat, begitu mendapat laporan resmi pada selasa sore terkait pencurian barang elektronik di SD N Manembo-nembo.
Dari hasil pengembangan dilapangan kemudian pada hari Kamis, 22/5/2025, pukul 17.00 Wita Tim Resmob Matuari berhasil menangkap para pelaku di Kel. Wangurer. Kec. Matuari. Kota Bitung.
Kasus pencurian ini dilaporkan pada tanggal 20/5/2025 oleh Kepala Sekolah SD Negeri Manembo-nembo di Polsek Matuari.
Kronologi kejadiannya, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025, Pelapor bersama dengan guru - guru Sekolah SD Negeri Manembo - nembo Kec. Matuari, pulang dari sekolah sekitar Pkl. 21:15 wita setelah selesai melaksanakan kegiatan di sekolah, kemudian pada hari Selasa 20/5/2025 pukul 06:25 wita Pelapor menerima kabar dari Pr. FENI BULENO bahwa di Sekolah SD Negeri Manembo - nembo telah terjadi Pencurian barang barang Elektronik, selanjutnya Pelapor langsung pergi kesekolah untum mengecek dan benar ada barang - barang yang hilang dicuri.Pelapor kemudian membuat laporan di Polsek Matuari.
Mendapat laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 Pkl. 17:25 wita, Tim Opsnal Polsek Matuari melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Lelaki. DM (19 tahun) dengan cara melompat dan masuk melalui pintu pagar depan sekolah, setelah itu Pelaku masuk membuka pintu ruang kelas dan mengambil barang barang Elektronik, setelah itu pelaku keluar ruangan kelas sambil membawah barang elektronik hasil curian dan diberikan kepada adik kandungnya Lelaki. AMAR (18 tahun) yang sudah menunggu di depan Sekolah SD Negeri Manembo nembo, selanjutnya barang barang elektronik yang dicuri tersebut di jual ke Desa Lembean Minahas Utara bersama pelaku lelaki AL (18 tahun).
Tim Opsnal Matuari melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawah ke Polsek Matuari untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Matuari IPTU DOLY IRAWAN.,STrK ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut "benar para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Matuari untuk proses lanjut" tegas Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan "jumlah kerugian jika di total nilai kerugiannya sebesar Rp. 105. 800.000,-(Seratus lima juta delapan ratus ribu rupiah)" tambah Pak Kapolsek.
Barang Bukti yang diamankan
-Speaker S14 6 buah.
-Komputer Lenovo 1 buah.
-Gas 3 Kg 2 buah.
-TV Sharp 1 buah.
-Proyektor Epson 1 buah.
-Leptop Lenovo 2 buah.
-Kipas angin Miyako 1 buah.
-Kyboard Lenovo 1 buah.
-UPS Prolink 1 buah.
-Blender Miyako 1 buah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar