Thursday, 24 October 2024

Respon Informasi Masyarakat, Satuan Resnarkoba Polres Bitung Tangkap Pengedar Gelap Ratusan Butir Obat Keras Trihexypenidyl di Madidir


Humas Polres Bitung - Menerima informasi masyarakat tentang adanya peredaran ilegal obat keras Trihexypenidyl di salahsatu tempat sekitar wilayah Kelurahan Madidir Ure Kota Bitung, tanpa berlama-lama personel Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bitung langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial JAK alias Sander (20) pada Selasa (22/10/2024) malam sekitar pukul 23:30 WITA.

Selain JAK, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah toples plastik "Hexymer 2" berisikan obat keras trihexypenidyl sebanyak 657 butir, tersimpan di atas speaker sound system, dimana ratusan butir obat keras tersebut merupakan sisa dari penjualan yang dilakukan JAK.

Kasi Humas Polres Bitung IPTU Abdul Natip Anggai menerangkan bahwa menurut pengakuan lelaki JAK, sebelum dia ditangkap Polisi, JAK pernah menjual obat keras tersebut dengan harga Rp. 10.000,- per butirnya.

Atas perbuatan nya, JAK saat ini sudah berada di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut, tutur Kasi Humas.

No comments:

Post a Comment