Thursday, 20 October 2016

Tim Resmob Polres Bitung Berhasil Gagalkan Kasus Perdagangan Orang (Trafficking)


Bitung, 20 Oktober 2016. Dalam pelaksanaan kegiatan cipta kondisi yang dilakukan oleh jajaran Polres Bitung Selasa (18/10/2016) malam, Tim Resmob Polres Bitung menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kasus perdagangan Orang (Trafficking) di area Pelabuhan Samudera Kota Bitung. Menanggapi akan informasi tersebut Tim Resmob Polres Bitung langsung bergerak dan berhasil mengamankan korban bersama seorang perempuan berinisial SB (25) warga Kec. Maesa Kota Bitung selaku mucikari atau perekrut para korban.

Perempuan-perempuan korban perdagangan Orang (Trafficking) berjumlah 4 orang masing-masing berinisial NT (23) warga Kab. Minsel dan JS (26), MS (23), FS (19) ke-3 nya adalah warga Kec. Matuari Kota Bitung. Menurut keterangan para korban, mereka akan diberangkatkan menuju Kota Sorong-Papua Barat menumpangi KM. SINABUNG dengan maksud untuk dipekerjakan di tempat-tempat hiburan malam yang ada disana.

Sampai saat ini perempuan SB selaku mucikari atau perekrut para korban perdagangan Orang (Trafficking) sudah dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung dan atas perbuatannya tersebut perempuan SB di jerat dengan pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan para korban setelah dilakukan pemeriksaan akan dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

No comments:

Post a Comment